Batas Waktu Penyampaian Draf RUU Cipta Kerja ke Presiden
Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:41 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didampingi sejumlah anggota DPR saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai batas waktu penyampaian draf RUU Cipta Kerja ke presiden di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
click to zoom
Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja.
click to zoom
DPR memerlukan waktu untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan ketik atau pengulangan kata. Selain itu, DPR juga menyiapkan berbagai lampiran Undang-Undang.
click to zoom
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) didampingi sejumlah anggota DPR saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai batas waktu penyampaian draf RUU Cipta Kerja ke presiden di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Selasa (13/10/2020).
click to zoom
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) didampingi sejumlah anggota DPR saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai batas waktu penyampaian draf RUU Cipta Kerja ke presiden di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Selasa (13/10/2020). Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja. DPR memerlukan waktu untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan ketik atau pengulangan kata. Selain itu, DPR juga menyiapkan berbagai lampiran Undang-Undang.
(sra)