Kenaikan UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023

Senin, 20 November 2023 - 21:21 WIB
Aktivitas pekerja saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (20/11/2023).
click to zoom
Aktivitas pekerja saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (20/11/2023).
click to zoom
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
click to zoom
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
click to zoom
Aktivitas pekerja saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum pada 2024, mendatang tidak menutup kemungkinan bisa di atas 10%. Namun menurutnya tergantung hasil penghitungan variabel-variabel yang sudah diaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More