Bawaslu Larang Pemasangan APK di Transportasi Publik

Sabtu, 06 Januari 2024 - 00:10 WIB
Warga berjalan di dekat angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
click to zoom
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
click to zoom
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
click to zoom
Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
click to zoom
Warga berjalan di dekat angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More