Polda Jateng Bekuk Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong dengan Modus Arisan Bulanan
Rabu, 10 Januari 2024 - 10:16 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan keterangan pers dalam gelar pengungkapan kasus penjualan mobil bodong di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1/2024). Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap lima orang tersangka anggota sindikat penadahan dan penjualan mobil bodong. Polisi juga menyita 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Kapolda menyebutkan lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara. "Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama "Lengek Squad" yang berpusat di Pati,” katanya. Para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.
Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan. "Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati Berangkat dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad. "Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat," ujarnya.
Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi. "Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta" sebutnya. Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
FOTO: Ahmad Antoni
Kapolda menyebutkan lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara. "Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama "Lengek Squad" yang berpusat di Pati,” katanya. Para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017.
Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan. "Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati Berangkat dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad. "Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat," ujarnya.
Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi. "Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta" sebutnya. Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
FOTO: Ahmad Antoni
(sra)