Gagalkan Peredaran Sabu Jelang Lebaran, BNNP Jateng Bekuk Komplotan Sindikat Narkotika
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Purwo Caroko memperlihatkan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan Jepara-Pati-Magelang-Banyumas, di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). Petugas Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jateng menangkap tujuh tersangka peredaran narkotika, khususnya sabu 200 gram yang disita Kabupaten Semarang dan sabu 150 gram disita di Pati dan Jepara.
Rencananya sabu tersebut akan diedarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Para sindikat narkotika memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik yang dimulai tanggal 6 Mei 2021.
Selain itu, BNNP Jateng bersama BNNK Banyumas juga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 233 gram di wilayah Kabupaten Banyumas dengan modus pengiriman narkotika melalui paket via jasa pengiriman.