Catat! Pekerja yang Masuk saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur

Selasa, 13 Februari 2024 - 19:31 WIB
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
click to zoom
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
click to zoom
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
click to zoom
Pekerja atau buruh yang masuk kerja saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 berhak mendapatkan upah lembur. Aturan itu ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
click to zoom
Pekerja atau buruh yang masuk kerja saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 berhak mendapatkan upah lembur. Aturan itu ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
click to zoom
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat Pemilu berhak mendapatkan upah lembur.
click to zoom
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat Pemilu berhak mendapatkan upah lembur.
click to zoom
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Pekerja atau buruh yang masuk kerja saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 berhak mendapatkan upah lembur. Aturan itu ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat Pemilu berhak mendapatkan upah lembur.

Foto/Aldhi Chandra Setiawan
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More