Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Senin, 02 November 2020 - 17:24 WIB
Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Djoko Tjandra didakwa telah memberikan suap terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO). Djoko Tjandra menghadapi surat dakwaan terkait dua kasus suap yaitu terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan DPO.
Untuk perkara penghapusan DPO, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon Boneparte selaku Kadivhubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Sedangkan di kasus pengurusan fatwa MA dia didakwa menyuap Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Untuk perkara penghapusan DPO, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon Boneparte selaku Kadivhubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Sedangkan di kasus pengurusan fatwa MA dia didakwa menyuap Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
(rat)