Pengusaha Tommy Sumardi Jalani Sidang Lanjutan Suap Djoko Tjandra
Senin, 09 November 2020 - 18:44 WIB
A
A
A
Terdakwa pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Pada sidang tersebut jaksa mengadirkan 4 saksi untuk dimintai keterangan terkait suap kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.
Selain itu, kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. Uang suap tersebut merupakan pemberian dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Bermaksud agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice Interpol Polri.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow