Jaksa Dakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terima Suap USD150.000
Senin, 02 November 2020 - 18:53 WIB
Terdakwa mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana kasus suap di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Jaksa penuntut umum mendakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah menerima uang suap sebesar USD150 ribu. Uang itu berasal dari terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
(rat)