Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Senin, 08 Februari 2021 - 23:52 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021). Jaksa penuntut umum pada sidang hari ini menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini terdakwa telah menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow