RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan
Selasa, 04 Juni 2024 - 22:12 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) menyerahkan berkas berisi tanggapan pemerintah atas hasil pembahasan DPR atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna ke-19 DPR masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024). DPR mengesahkan RUU KIA menjadi Undang-Undang yang nantinya akan mengatur fase seribu hari pertama kehidupan di antaranya hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.
Itu artinya, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.
Foto Arif Julianto
Itu artinya, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.
Foto Arif Julianto
(sra)