Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:38 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang putusan dengan menggunakan video conference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Majelis hakim memvonis Rahmat Kadir dengan hukuman 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow