Diskusi Polemik Larangan Penjualan Rokok

Rabu, 14 Agustus 2024 - 04:09 WIB
Sejumlah Asosiasi pengusaha menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan, salah satu pasal yang menjadi polemik di antara pelaku usaha tersebut diantaranya Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.
click to zoom
Sejumlah Asosiasi pengusaha menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan, salah satu pasal yang menjadi polemik di antara pelaku usaha tersebut diantaranya Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.
click to zoom
Sejumlah Asosiasi pengusaha menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan, salah satu pasal yang menjadi polemik di antara pelaku usaha tersebut diantaranya Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.
click to zoom
(Kiri-Kanan) Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel (AKRINDO), Anang Zunaed Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah Perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Herninta Defayanti Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo Ketua Umum Asosisasi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy N. Mandey Sekretaris Umum Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (PERPEKSI), Wahid saat menjadi pembciara dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
click to zoom
(Kiri-Kanan) Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel (AKRINDO), Anang Zunaed Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi; Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro; Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah; Perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Herninta Defayanti; Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo; Ketua Umum Asosisasi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy N. Mandey; Sekretaris Umum Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (PERPEKSI), Wahid saat menjadi pembciara dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024). Sejumlah Asosiasi pengusaha menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan, salah satu pasal yang menjadi polemik di antara pelaku usaha tersebut diantaranya Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More