icon fullscreen
Makin Mahal, Harga Rokok Resmi Naik
Pegawai menata bungkus rokok di minimarket kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Minggu (2/1/22).
Makin Mahal, Harga Rokok Resmi Naik
Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% mulai Sabtu (1/1/22) kemarin.
Makin Mahal, Harga Rokok Resmi Naik
Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Makin Mahal, Harga Rokok Resmi Naik
Pegawai menata bungkus rokok di minimarket kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Minggu (2/1/22).
icon right
icon left
Makin Mahal, Harga Rokok Resmi Naik
Makin Mahal, Harga Rokok Resmi Naik
Makin Mahal, Harga Rokok Resmi Naik
Makin Mahal, Harga Rokok Resmi Naik
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2943 seconds (1#140)