Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu

Selasa, 03 September 2024 - 22:12 WIB
Fatmawati (tengah) merasa heran ada terdakwa kasus pemalsuan surat yang perkaranya sudah bergulir di PN Jaktim hingga kini masih bebas.
click to zoom
Berdasarkan surat ketetapan No.S. Tap/450/VII/2023/Ditreskrimum jelas Fatmawati, Polda Metro akhirnya menetapkan Sofyan Yacob, Aan Asiani serta Rasam sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai orang-orang yang terlibat dalam pembuatan kwitansi palsu tersebut.
click to zoom
Namun demikian Sofyan Yacob serta Rasam yang kini telah ditahan, sementara Aan Asiani yang hingga persidangan keempat digelar masih belum ditahan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar bagi Fatmawati maupun kuasa hukumnya.
click to zoom
Jakarta – Rencana Fatmawati binti Melih untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 lalu menemui kendala. Tanah miliknya seluas 1.690M2 yang dibeli dari Deglog bin Degung yang terletak di RT 002/RW 04, Kel. Pondok Ranggon. Kec. Pasar Rebo, Jakarta timur kini diakui pula kepemilikannya oleh Aan Asiani.

Asiani jelas Fatmawati mengaku memiliki dua lembar kwitansi tahun 1995 sebagai bukti bahwa dirinya telah membeli tanah tersebut darinya. “Ketika akan mengurus SHM tanah melalui program PTSL pada tahun 2018 lalu, saya kaget karena diperlihatkan dua lembar kwitansi bahwa saya sebagai pemilik tanah telah menjual tanah tersebut kepada Asiani,” ungkap Fatmawati pada Selasa (3/9).

Mengingat Fatmawati merasa kuat memiliki data-data pembelian tanah seperti Akta Jual Beli (AJB), girik lengkap dengan nomor persil, PBB yang dibayar setiap tahun semenjak tahun 1975 hingga 2022, surat keterangan tidak sengketa, tidak pernah digadaikan/dijual serta dimilikinya Nomor Induk Bidang (NIB), maka Fatmawati membawa persoalan tersebut ke meja hijau.

Berdasarkan surat ketetapan No.S. Tap/450/VII/2023/Ditreskrimum jelas Fatmawati, Polda Metro akhirnya menetapkan Sofyan Yacob, Aan Asiani serta Rasam sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai orang-orang yang terlibat dalam pembuatan kwitansi palsu tersebut.

Namun demikian Sofyan Yacob serta Rasam yang kini telah ditahan, sementara Aan Asiani yang hingga persidangan keempat digelar masih belum ditahan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar bagi Fatmawati maupun kuasa hukumnya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud, belum ditahannya Aan Asiani yang merupakan istri dari Sofyan Yacob karena yang bersangkutan memiliki anak kecil dan Aan Asiani belum lama sembuh dari sakitnya. “Saya pun tidak ingin berlama-lama, jika situasi begini terus tidak menguntungkan bagi saya maupun korban. Ini kita baru eksepsi, kecuali ini sudah tuntutan atau mau putusan,” jelas Ibnu usai persidangan.

Saat disinggung jika Aan Asiani tidak hadir pada sidang lanjutan Selasa depan maka lanjut Ibnu JPU bisa saja menjemputnya. “Bagaimana caranya pada persidangan lanjutan Aan bisa hadir agar sidang bisa terus berlanjut. Saya minta bersabar dan menunggu waktu karena saya ingin menyelesaikan perkara dulu,” lanjut Ibnu menambahkan.

Sementara itu menurut M. Arham Daeng Tojeng, S.H., M.H., dari Oktanto & Co Law Firm selaku kuasa hukum dari Fatmawati, pihaknya telah membuka website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur. Isinya lanjut M. Arham menyatakan bahwa terdakwa dengan perkara nomor : 457/Pid.B/2024/PN JKT.TIM atas nama Terdakwa Aan Asiani dan Terdakwa Sofyan Yacob ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN).

Selain itu melalui pernyataan majelis hakim di persidangan pada tanggal 27 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa majelis hakim telah mengirim Surat Penetapan Penahanan kepada JPU tertanggal 5 Agustus 2024 untuk dilakukannya penahanan Terdakwa Sofyan Yacob dan Terdakwa Aan Asiani di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) tertanggal 6 Agustus 2024.

“Dengan belum ditahannya Terdakwa Aan Asiani di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) hingga hari ini, seharusnya demi hukum, apakah karena alasan sakit, memiliki anak atau pingsan ditengah jalannya persidangan, Terdakwa Aan Asiani harus ditahan sesuai dengan pernyataan yang tertera di website SIPP PN Jakarta Timur dan Surat Penetapan Penahanan Majelis Hakim yang telah dikirim ke JPU tertanggal 5 Agustus 2024,” tandas M Arham Daeng Tojeng, S.H., M.H.

Seperti diketahui sebelumnya kasus pembuatan kwitansi palsu yang dilakukan oleh Aan Asiani dan tersangka lainnya bermula ketika Fatmawati binti Melih membeli sebidang tanah dari girik atas nama Deglog bin Degung pada 4 September 1975. Kemudian tanah tersebut dengan seizin Fatmawati ditinggali oleh Ma’an, istrinya Sami serta anaknya yang bernama Rina untuk menjaga kebun sambil berjualan kopi dan lain-lain.

Tahun 1997 Ma’an meninggal dunia dan pada tahun 2000 Anih binti Ma’an yang merupan istri Ji’an juga meninggal dunia. Ji’an yang merupakan ayah dari Aan Asiani memboyong keluarganya ke tanah Fatmawati dan merasa memiliki tanah tersebut.

Ji'an bahkan menebangi pohon-pohon produktif hingga habis, kemudian menyewakan sebagian lahan yang telah ditebangi tersebut tanpa seizin Fatmawati sebagai pemilik lahan.

Sikap Ji’an yang merasa memilik tanah membuat Fatmawati tidak menengok kebunnya lagi selama 12 bulan. Ketika akan membuat SHM tanahnya melalui program PTSL pada tahun 2018 lalu, dari sinilah ihwal kwitansi palsu tersebut terbongkar.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More