icon fullscreen
Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Surat Keterangan Hasil Swab Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukan surat keterangan hasil swab palsu saat rilis pengungkapan kasus pembuatan surat keterangan palsu hasil swab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Surat Keterangan Hasil Swab Palsu
Polda Metro Jaya meringkus tiga pemuda lantaran menjual surat hasil tes swab PCR palsu melalui media sosial Instagram. Ketiganya dibekuk di tiga daerah yang berbeda.
Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Surat Keterangan Hasil Swab Palsu
Polda Metro Jaya meringkus tiga pemuda lantaran menjual surat hasil tes swab PCR palsu melalui media sosial Instagram. Ketiganya dibekuk di tiga daerah yang berbeda.
Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Surat Keterangan Hasil Swab Palsu
Polda Metro Jaya meringkus tiga pemuda lantaran menjual surat hasil tes swab PCR palsu melalui media sosial Instagram. Ketiganya dibekuk di tiga daerah yang berbeda.
Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Surat Keterangan Hasil Swab Palsu
Kasus ini terbongkar usai viral setelah diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta. Ketiga pelaku itu yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21). Untuk MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali dan MAIS di Jakarta.
icon right
icon left
Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Surat Keterangan Hasil Swab Palsu
Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Surat Keterangan Hasil Swab Palsu
Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Surat Keterangan Hasil Swab Palsu
Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Surat Keterangan Hasil Swab Palsu
Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Surat Keterangan Hasil Swab Palsu
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3135 seconds (1#140)