Bawaslu Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
Senin, 28 Oktober 2024 - 20:39 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) bersama Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (28/10/2024).
click to zoom
Bawaslu meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa di daerah pemilihan mereka karena dapat melanggar Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71.
click to zoom
Bawaslu meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa di daerah pemilihan mereka karena dapat melanggar Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71.
click to zoom
Bawaslu meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa di daerah pemilihan mereka karena dapat melanggar Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71.
click to zoom
Bawaslu meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa di daerah pemilihan mereka karena dapat melanggar Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71.
click to zoom
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) bersama Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (28/10/2024). Bawaslu meminta tim kampanye calon kepala daerah untuk tidak mengganggu netralitas kepala desa di daerah pemilihan mereka karena dapat melanggar Undang-Undang Pilkada, khususnya pada Pasal 71.
(sra)