Ratusan Buruh Sujud Syukur Usai MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Soal UU Cipta Kerja
Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:22 WIB
Ratusan buruh melakukan sujud syukur usai MK mengabulkan beberapa tuntutan mereka soal Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
click to zoom
Ratusan buruh melakukan sujud syukur usai MK mengabulkan beberapa tuntutan mereka soal Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
click to zoom
Ratusan buruh melakukan sujud syukur di jalanan sebagai wujud rasa senang karena Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
click to zoom
Ratusan buruh melakukan sujud syukur di jalanan sebagai wujud rasa senang karena Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
click to zoom
Ratusan buruh melakukan sujud syukur di jalanan sebagai wujud rasa senang karena Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
click to zoom
Ratusan buruh melakukan sujud syukur di jalanan sebagai wujud rasa senang karena Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
click to zoom
Ratusan buruh melakukan sujud syukur di jalanan sebagai wujud rasa senang karena Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
click to zoom
Ratusan buruh melakukan sujud syukur usai MK mengabulkan beberapa tuntutan mereka soal Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Ratusan buruh melakukan sujud syukur di jalanan sebagai wujud rasa senang karena Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
(sra)