Serah Terima Kunci Rusun untuk Penghuni Kolong Tol

Minggu, 01 Desember 2024 - 05:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (ketiga kiri) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (kedua kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan mock up kunci pada perwakilan warga saat serah terima kunci rusun bagi penghuni kolong tol di Rusun Rawa Buaya, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
click to zoom
Warga pindahan dari kolong tol mengurus administrasi sebelum mengikuti acara serah terima kunci di Rusun Rawa Buaya, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
click to zoom
Warga pindahan dari kolong tol mengamati unit yang akan ditempati usai mengikuti acara serah terima kunci di Rusun Rawa Buaya, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
click to zoom
Dimana selama enam bulan ke depan, mereka tidak dikenakan biaya sewa alias gratis serta akan mendapatkan pelatihan kerja dan wirausaha dari Kementerian Sosial dan Pemprov DKI, kemudian setelah enam bulan, warga yang direlokasi tersebut dikenakan biaya sewa Rp 550.000 per bulan.
click to zoom
Dimana selama enam bulan ke depan, mereka tidak dikenakan biaya sewa alias gratis serta akan mendapatkan pelatihan kerja dan wirausaha dari Kementerian Sosial dan Pemprov DKI, kemudian setelah enam bulan, warga yang direlokasi tersebut dikenakan biaya sewa Rp 550.000 per bulan.
click to zoom
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (ketiga kiri) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (kedua kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan mock up kunci pada perwakilan warga saat serah terima kunci rusun bagi penghuni kolong tol di Rusun Rawa Buaya, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Sebanyak 139 warga dengan 44 Kartu Keluarga (KK), yang menempati pemukiman liar kolong Jembatan Jalan Inspeksi Kanal Barat (Jelambar Baru) alias Kolong Pendek dipindahkan ke pemukiman layak Rusun Lokbin Rawa Buaya untuk mendapatkan hunian yang lebih layak. Dimana selama enam bulan ke depan, mereka tidak dikenakan biaya sewa alias gratis serta akan mendapatkan pelatihan kerja dan wirausaha dari Kementerian Sosial dan Pemprov DKI, kemudian setelah enam bulan, warga yang direlokasi tersebut dikenakan biaya sewa Rp 550.000 per bulan.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More