Viral! KKP Segel Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang atas Instruksi Presiden Prabowo Subianto
Jum'at, 10 Januari 2025 - 10:45 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono bersama Polisi Khusus (Polsus) Kelautan melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada Kamis (9/1).
click to zoom
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
click to zoom
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
click to zoom
Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
click to zoom
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, bersama Polisi Khusus (Polsus) Kelautan, melakukan penyegelan terhadap pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1). Penyegelan ini dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tindakan ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk menjaga kelestarian ruang laut Indonesia.
(sra)