Ditjen Imigrasi Ringkus WNA Pemroduksi Konten Pornografi
Kamis, 22 Mei 2025 - 05:33 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial TK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
click to zoom
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah), Kasubdit Penyidikan Verico Sandi (kiri), dan Kasubdit Pra Penuntutan Dit C Jampidum Hadiman (kanan) saat memberikan konferensi pers terkait pengamanan warga negara asing yang memproduksi video pornografi di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
click to zoom
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial TK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
click to zoom
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial TK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
click to zoom
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial TK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
click to zoom
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah), Kasubdit Penyidikan Verico Sandi (kiri), dan Kasubdit Pra Penuntutan Dit C Jampidum Hadiman (kanan) saat memberikan konferensi pers terkait pengamanan warga negara asing yang memproduksi video pornografi di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial TK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
(sra)