Unjuk Rasa Thailand Tuntut Aset Raja Dikembalikan ke Rakyat

Rabu, 25 November 2020 - 23:34 WIB
Salah satu pemimpin unjuk rasa pro-demokrasi Parit Penguin Chiwarak mengikuti demo besar-besaran menuntut Raja Thailand Maha Vajiralongkorn menyerahkan kembali aset kerajaan kepada rakyat dan melakukan reformasi monarki di Bangkok, Thailand, Rabu (25/11/2020).
click to zoom
Seorang pengunjuk rasa menunjukkan uang kertas palsu yang menggambarkan bebek selama demonstrasi pro-demokrasi menuntut Raja Thailand Maha Vajiralongkorn menyerahkan kembali aset kerajaan kepada rakyat dan reformasi monarki, di Bangkok, Thailand.
click to zoom
Mainan bebek dipasang di helm selama unjuk rasa pro-demokrasi yang menuntut Raja Thailand Maha Vajiralongkorn menyerahkan kembali aset kerajaan kepada rakyat.
click to zoom
Seorang pengunjuk rasa menghadiri rapat umum pro-demokrasi menuntut Raja Thailand Maha Vajiralongkorn menyerahkan kembali aset kerajaan kepada rakyat dan menuntut reformasi monarki.
click to zoom
Aksi tersebut juga sebagai kritik terhadap kekayaan Raja Maha Vajiralongkorn. Para kelompok pro-demokrasi mengajak para demonstran untuk merebut kembali aset yang dinilai seharusnya menjadi milik rakyat.
click to zoom
Salah satu pemimpin unjuk rasa pro-demokrasi Parit 'Penguin' Chiwarak mengikuti demo besar-besaran menuntut Raja Thailand Maha Vajiralongkorn menyerahkan kembali aset kerajaan kepada rakyat dan melakukan reformasi monarki, di Bangkok, Thailand, Rabu (25/11/2020). Aksi tersebut juga sebagai kritik terhadap kekayaan Raja Maha Vajiralongkorn. Para kelompok pro-demokrasi mengajak para demonstran untuk merebut kembali aset yang dinilai seharusnya menjadi milik rakyat.

Aksi yang telah berlangsung berbulan tersebut menuntuk reformasi monarki dan meminta Perdana Menteri Prayut Chao O-Cha mundur dari jabatannya.

Imbas dari aksi unjuk rasa tersebut Polisi memanggil 12 pemimpin pro-demokrasi untuk menjawab tuduhan pencemaran nama baik kerajaan.

Berdasarkan pasal 112 hukum pidana Thailand yang berlaku sekal 2019, siapa pun yang didakwa karena memfitnah, atau mengancam raja, atau ahli waris kerajaan akan menghadapi hukuman antara tiga hingga 15 tahun penjara untuk setiap tuduhan. Namun para pemimpin pro-demokrasi mengatakn tidak akan gentar dan takut akan ancaman tersebut.

REUTERS / Soe Zeya Tun
(bon)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More