Polda Jateng Amankan Pelaku Penyebaran Video Adzan Jihad
Senin, 07 Desember 2020 - 17:09 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang menggelar kasus perkara dugaan tindak pidana penyebaran video Azan Jihad, di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (07/12/2020).
Polres Tegal di back up Polda Jateng mengamankan terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43), warga Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.??Pelaku dinilai telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 menit 12 detik menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun youtube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID" Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polres Tegal di back up Polda Jateng mengamankan terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43), warga Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.??Pelaku dinilai telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 menit 12 detik menampilkan seruan atau ajakan jihad yang diunggah pada media sosial Youtube oleh akun Youtube Agung Mujahid dengan judul Seruan Jihad.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun youtube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID" Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(bon)