Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Ikuti Sidang PK
Rabu, 16 Desember 2020 - 18:05 WIB
Terpidana 16 tahun penjara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/12/2020).
click to zoom
Terpidana 16 tahun penjara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/12/2020).
click to zoom
Terpidana 16 tahun penjara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/12/2020).
click to zoom
Terpidana 16 tahun penjara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/12/2020).
click to zoom
Terpidana 16 tahun penjara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/12/2020).
click to zoom
Terpidana 16 tahun penjara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Dalam sidang PK tersebut, pemohon mengajukan 6 berkas surat bukti baru yang diserahkan ke majelis Hakim. Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal (6/1/2021).
(rat)