Pengacara Serahkan Bukti Baru dalam Sidang PK Ratu Atut
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021). Pada sidang lanjutan hari ini, kuasa hukum menyerahkan bukti baru (novum) kepada majelis hakim yang meyakinkan bahwa Ratu Atut tidak terbukti terkait perkara suap dalam hal terkait penanganan sengketa hasil Pilbup Lebak, Banten.
Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli forensik digital yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya untuk dimintai atau memberikan keterangan perihal kasus tersebut.