Sidang Pleidoi, Tommy Sumardi Mengaku Salah dan Minta Dihukum Ringan
Kamis, 17 Desember 2020 - 15:05 WIB
Terdakwa pengusaha Tommy Sumardi kembali mengikuti sidang lanjutan perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2020). Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa. Pada pleidoinya, Tommy Sumardi mengaku bersalah, dan ia pun meminta hukuman seringan-ringannya.
Sebelumnya Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap bersalah dalam kasus perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu. Selain itu, kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.
Uang suap tersebut merupakan pemberian dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dengan tujuan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari red notice Interpol.
Sebelumnya Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap bersalah dalam kasus perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu. Selain itu, kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.
Uang suap tersebut merupakan pemberian dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dengan tujuan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari red notice Interpol.
(rat)