Tommy Sumardi Jalani Sidang Perdana Suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte
Senin, 02 November 2020 - 19:26 WIB
A
A
A
Terdakwa pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 02/11/2020. Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu.
Selain itu, kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu. Uang suap tersebut merupakan pemberian dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Pemberian uang tersebut dengan maksud agar nama Djoko Tjandra dihapus dari red notice Interpol Polri.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow