Pakar TPPU Yenti Garnasih Jadi Saksi Ahli Sidang Suap Jaksa Pinangki
Jum'at, 18 Desember 2020 - 23:17 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/12/2020).
click to zoom
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/12/2020).
click to zoom
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/12/2020).
click to zoom
Pada sidang ini, jaksa menghadirkan ahli pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih untuk dimintai pendapat terkait kasus suap dan gratifikasi yang mmelibatkan terdakwa.
click to zoom
Pada sidang ini, jaksa menghadirkan ahli pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih untuk dimintai pendapat terkait kasus suap dan gratifikasi yang mmelibatkan terdakwa.
click to zoom
Pada sidang ini, jaksa menghadirkan ahli pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih untuk dimintai pendapat terkait kasus suap dan gratifikasi yang mmelibatkan terdakwa.
click to zoom
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/12/2020). Pada sidang ini, jaksa menghadirkan ahli pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih untuk dimintai pendapat terkait kasus suap dan gratifikasi yang mmelibatkan terdakwa.
(rat)