Petugas Gabungan Periksa Ketat SIKM di KM 47 Tol Cikampek Arah Jakarta

Rabu, 27 Mei 2020 - 15:03 WIB
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM) bagi pengendara yang melintas di jalur check point di KM 47 ruas tol Cikampek arah Jakarta, Karawang Barat, Jawa Barat.
click to zoom
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM) bagi pengendara yang melintas di jalur check point di KM 47 ruas tol Cikampek arah Jakarta, Karawang Barat, Jawa Barat.
click to zoom
Berbagai unsur mulai dari kepolisian, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar-wilayah.
click to zoom
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non-alam COVID-19 sebagai bencana nasional.
click to zoom
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non-alam COVID-19 sebagai bencana nasional.
click to zoom
Pengendara melihat contoh surat izin keluar masuk wilayah (SIKM).
click to zoom
Petugas memeriksa SIKM transportasi travel.
click to zoom
Berbagai unsur mulai dari kepolisian, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar-wilayah.
click to zoom
Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dengan mensyaratkan adanya SIKM. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIKM maka akan dikeluarkan melalui pintu Karawang Barat.
click to zoom
Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dengan mensyaratkan adanya SIKM. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIKM maka akan dikeluarkan melalui pintu Karawang Barat.
click to zoom
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM) bagi pengendara yang melintas di jalur check point di KM 47 ruas tol Cikampek arah Jakarta, Karawang Barat, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020).
click to zoom
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM) bagi pengendara yang melintas di jalur check point di KM 47 ruas tol Cikampek arah Jakarta, Karawang Barat, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Berbagai unsur mulai dari kepolisian, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar-wilayah. Mereka memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non-alam COVID-19 sebagai bencana nasional. Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dengan mensyaratkan adanya SIKM. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIKM maka akan dikeluarkan melalui pintu Karawang Barat.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More