Operasional Dibatasi, Pusat Perbelanjaan di Surabaya Sepi
Selasa, 12 Januari 2021 - 09:21 WIB
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di kota Surabaya, Jawa Timur tampak sepi, Senin (11/1/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berujung pada pembatasan jam operasional mal dari semula pukul 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB, menjadikan mal semakin sepi.
Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 2/2021, Perubahan atas Peraturan Perwali No. 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Pembatasan tersebut juga membuat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur trauma. Pasalnya pada PSBB tahun lalu, dari April sampai dengan Mei 2020 omzet ritel hanya tersisa 10 persen.
Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 2/2021, Perubahan atas Peraturan Perwali No. 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Pembatasan tersebut juga membuat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur trauma. Pasalnya pada PSBB tahun lalu, dari April sampai dengan Mei 2020 omzet ritel hanya tersisa 10 persen.
(rat)