Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Jalani Sidang Perdana

Rabu, 13 Januari 2021 - 18:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/1/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/1/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/1/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/1/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/1/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/1/2021).
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/1/2021).
click to zoom
Maria didakwa dengan dua dakwaan, yakni terkait pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
click to zoom
Maria didakwa dengan dua dakwaan, yakni terkait pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/1/2021). Maria Pauline Lumowa yang menjadi buron selama kurang lebih 17 tahun tersebut tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020 lalu.

Maria didakwa dengan dua dakwaan, yakni terkait pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More