Terbukti Suap Wahyu Setiawan, Eks Staf Setjen PDIP Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:37 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Saiful Bahri (kanan) mengikuti sidang putusan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta.
click to zoom
Mantan staf sekjen PDIP tersebut divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Saiful Bahri (kanan) mengikuti sidang putusan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
click to zoom
Terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Saiful Bahri (kanan) mengikuti sidang putusan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan staf sekjen PDIP tersebut divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More