Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Suap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio

Kamis, 28 Mei 2020 - 15:01 WIB
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (kanan) usai mengikuti sidang dakwaan secara virtual di Gedung KPK.
click to zoom
Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina usai menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus suap, dalam sidang daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Gedung KPK, Jakarta.
click to zoom
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP.
click to zoom
Pewarta menyaksikan sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan Komisioner Bawaslu Wahyu Setiawan (kedua kiri) dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ketiga kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
click to zoom
Pewarta menyaksikan sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan Komisioner Bawaslu Wahyu Setiawan (kedua kiri) dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ketiga kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More