Polisi Tetapkan JM Sebagai Tersangka Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet

Rabu, 20 Januari 2021 - 10:19 WIB
Polisi menggiring tersangka JM, pria yang pernah dirawat di RSD Wisma Atlet diperlihatkan saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat.
click to zoom
Polisi membeberkan barang bukti kejahatan asusila sesama jenis.
click to zoom
atreskrim Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
click to zoom
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE.
click to zoom
Polisi menggiring tersangka JM, pria yang pernah dirawat di RSD Wisma Atlet diperlihatkan saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 19 Januari 2021.
click to zoom
Polisi menggiring tersangka JM, pria yang pernah dirawat di RSD Wisma Atlet diperlihatkan saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 19 Januari 2021. Satreskrim Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE.

(Foto : Okezone/Arif Julianto)
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More