JPU Hadirkan Kepala Proyek Tri Mulyo Wibowo Sebagai Saksi di Sidang Lanjutan Proyek Fiktif Waskita Karya

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:19 WIB
Kepala Proyek Jalan layang non tol P.Antasari PT Waskita Karya Tri Mulyo Wibowo menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi 14 pekerjaan proyek subkontraktor fiktif PT Waskita Karya pada kisaran tahun 2009-2015 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
click to zoom
Kelima terdakwa yaitu terdakwa Mantan Direktur Utama PT. Jasa Marga Desi Arryani, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman, Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dan Wakil Divisi Ii Waskita Karya Fakih Usman mengikuti sidang lanjutan secara virtual.
click to zoom
Kepala Proyek Jalan layang non tol P.Antasari PT Waskita Karya Tri Mulyo Wibowo menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi 14 pekerjaan proyek subkontraktor fiktif PT Waskita Karya pada kisaran tahun 2009-2015 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
click to zoom
Kepala Proyek Jalan layang non tol P.Antasari PT Waskita Karya Tri Mulyo Wibowo menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi 14 pekerjaan proyek subkontraktor fiktif PT Waskita Karya pada kisaran tahun 2009-2015 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/1/2021).
click to zoom
Kepala Proyek Jalan layang non tol P.Antasari PT Waskita Karya Tri Mulyo Wibowo menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi 14 pekerjaan proyek subkontraktor fiktif PT Waskita Karya pada kisaran tahun 2009-2015 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/1/2021). Kelima terdakwa yaitu terdakwa Mantan Direktur Utama PT. Jasa Marga Desi Arryani, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman, Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dan Wakil Divisi Ii Waskita Karya Fakih Usman mengikuti sidang lanjutan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Tri Mulyo Wibowo sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan 5 terdakwa dan merugikan negara hingga Rp.202 miliar.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More