Melanggar PPKM, Tempat Karaoke di Surabaya Disegel Satgas COVID-19
Sabtu, 23 Januari 2021 - 19:49 WIB
Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Surabaya menyegel tempat karaoke Pop City yang terletak di Jalan Kenjeran 223 Surabaya, Sabtu (23/1/2021). Tempat hiburan itu disegel karena masih beroperasi di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aktivitas tersebut bertentangan dengan maklumat Kapolri dan Perwali Nomor 67 tahun 2020 sekaligus aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Foto Kontributor MPI/Lukman Hakim
Foto Kontributor MPI/Lukman Hakim
(sra)