Miris, Belasan Satwa Menggemaskan Ini Dijual Secara Online

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:01 WIB
Salah satu satwa yang dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur.
click to zoom
Salah satu satwa yang dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur.
click to zoom
Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.
click to zoom
Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.
click to zoom
Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur. Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda.
click to zoom
Tersangka Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur. Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda.
click to zoom
Salah satu satwa yang dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur, Rabu (17/2/2021).
click to zoom
Sejumlah satwa yang dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur, Rabu (17/2/2021). Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.

Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur. Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More