Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Pornografi
Petugas Bea Cukai memusnahkan barang bukti rokok ilegal dan barang pornografi di halaman kantor Bea Cukai Juanda, Jawa Timur, Rabu (03/3/2021). Sebanyak 1,2 juta batang rokok berbagai merek yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.
Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi yang diperoleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda, bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya.
Selain rokok, Bea Cukai Juanda juga telah berhasil melakukan 59 penindakan atas pemasukan barang pornografi berupa alat bantu sex dari luar negeri melalui jasa pengiriman dengan jumlah totol 84 buah. Pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat atau generasi penerus dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral serta dapat mengakibatkan perilaku menyimpang.