Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Panorama pemukiman kota Surabaya dari gedung bertingkat, Senin (05/4/2021). Menyambut HUT ke-728 Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya memberikan kado untuk warganya dengan membebaskan denda atau sanksi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terhitung mulai dari tahun 1994–2021. Pembebasan denda yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2021 tersebut tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya Tahun 2021 dalam rangka HUT ke-728 Surabaya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya mencatat, data tunggakan dan pajak pokok yang terekam sejak 1994–2021 itu mencapai Rp 1 triliun.
Pemkot Surabaya berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Jika pada periode program ini berakhir, maka denda tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula.