icon fullscreen
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Panorama pemukiman kota Surabaya dari gedung bertingkat.
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Menyambut HUT ke-728 Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya memberikan kado untuk warganya dengan membebaskan denda atau sanksi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terhitung mulai dari tahun 19942021.
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Pembebasan denda yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2021 tersebut tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya Tahun 2021 dalam rangka HUT ke-728 Surabaya.
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya mencatat, data tunggakan dan pajak pokok yang terekam sejak 19942021 itu mencapai Rp 1 triliun.
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Panorama pemukiman kota Surabaya dari gedung bertingkat, Senin (05/4/2021).
icon right
icon left
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.5863 seconds (1#140)