icon fullscreen
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Panorama pemukiman kota Surabaya dari gedung bertingkat.
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Menyambut HUT ke-728 Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya memberikan kado untuk warganya dengan membebaskan denda atau sanksi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terhitung mulai dari tahun 19942021.
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Pembebasan denda yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2021 tersebut tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya Tahun 2021 dalam rangka HUT ke-728 Surabaya.
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya mencatat, data tunggakan dan pajak pokok yang terekam sejak 19942021 itu mencapai Rp 1 triliun.
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Panorama pemukiman kota Surabaya dari gedung bertingkat, Senin (05/4/2021).
icon right
icon left
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
Kado HUT ke-728 Surabaya, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3473 seconds (1#140)