icon fullscreen
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik
Siluet warga berlatar gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
icon right
icon left
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.6086 seconds (1#140)