Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik
Jum'at, 26 April 2024 - 02:17 WIB
A
A
A
Siluet warga berlatar gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (25/4/2024). Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow