Setneg Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita
Pengunjung melintas di sekitar papan pengumuman tentang pengambil alihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di depan pintu masuk TMII, Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021). Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam aturan itu, pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Kemensetneg mengatakan, Yayasan Harapan Kita mesti menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII kepada negara. Pihaknya pun memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan itu untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.