Sambut May Day, BPJamsostek Kopdar Bersama Serikat Pekerja Jawa Timur
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian (kanan), bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo (tengah) dan Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi (kiri), menjadi pembicara dalam kegiatan Ngobrol Bareng Serikat Buruh se- Jawa Timur di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (09/4/2021).
Kopdar yang dihelat oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur tersebut dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional Tahun 2021, sekaligus mengoptimalkan sinergi dengan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di wilayah setempat dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan, Serikat Pekerja/Serikut Buruh merupakan stakeholder dan mitra strategis BPJamsostek dalam menyosialisasikan pelaksanan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan Pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada masyarakat dan pekerja di Jawa Timur.
Inpres 2 Tahun 2021 ini merupakan instruksi yang menindaklanjuti Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, dimana BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab besar yang mulia menyelenggarakan program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia.
BPJamsostek Jawa Timur berharap, Jatim bisa menjadi salah satu pionir di negara ini dalam merespon cepat Inpres ini. Selanjutnya akan ada langkah-langkah kerja yang lebih terukur, lebih presisi, yang akan memberikan dampak dan pengaruh yang baik terhadap para pekerja yang ada di wilayah Jawa Timur.
Diketahui, Presiden RI, Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.