Butuh Kajian Mendalam, Kebijakan Ganjil Genap Motor Belum Berlaku Pekan Inii
Sejumlah pengendara motor melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. Pergub ini mengenai pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Hingga saat ini Dishub DKI masih mengkaji rencana kebijakan tersebut secara komprehensif, sehingga tidak akan memberlakukannya pada pekan ini. Termasuk, wacana penambahan angkutan umum yang dikelola pemerintah daerah seperti Bus Transjakarta, Kereta LRT, dan Kereta MRT.