Larangan Mudik Dipercepat, Terminal Kalideres Masih Normal
Jum'at, 23 April 2021 - 18:00 WIB
A
A
A
Sejumlah penumpang bersiap untuk berangkat menggunakan bus AKAP di Terminal Kalideres Jakarta, Jumat (23/4/2021). Terminal Bus Kalideres masih berjalan normal, menyusul adanya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengetatan mudik. Pemerintah juga mengeluarkan surat Edaran ini yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow