icon fullscreen
Suku Dayak Kanayatn Gelar Sidang Hukum Adat Kasus Ujaran Kebencian
Seorang prajurit Pasukan Merah dari Suku Dayak bersiaga saat digelarnya upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020). Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
Suku Dayak Kanayatn Gelar Sidang Hukum Adat Kasus Ujaran Kebencian
Seorang Imam Panyagahatn dari Suku Dayak membaca doa-doa saat menggelar upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020). Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.okol kesehatan agar terhindar dari virus corona baru (COVID-19). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Suku Dayak Kanayatn Gelar Sidang Hukum Adat Kasus Ujaran Kebencian
Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis (kanan) menyaksikan tersangka ujaran kebencian Lutfi Holi (layar monitor) meminta maaf di upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020). Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
icon right
icon left
Suku Dayak Kanayatn Gelar Sidang Hukum Adat Kasus Ujaran Kebencian
Suku Dayak Kanayatn Gelar Sidang Hukum Adat Kasus Ujaran Kebencian
Suku Dayak Kanayatn Gelar Sidang Hukum Adat Kasus Ujaran Kebencian
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3138 seconds (1#140)