Bobol BNI Rp1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
Selasa, 25 Mei 2021 - 06:46 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow