icon fullscreen
Bobol BNI Rp1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Bobol BNI Rp1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Bobol BNI Rp1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Bobol BNI Rp1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021).
icon right
icon left
Bobol BNI Rp1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
Bobol BNI Rp1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
Bobol BNI Rp1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
Bobol BNI Rp1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3758 seconds (1#140)