Laskar Rakyat Jokowi Minta IUP Tanah Tambang Uruk dan Batuan Segera Diterbitkan
Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin menerima Koordinator Nasional Laskar Rakyat Jokowi Johanes KK beserta rekan-rekannya di Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Koordinator Nasional Laskar Rakyat Jokowi, Johanes KK mengatakan, program pembangunan infrastruktur yang sedang giat-giatnya dibangun oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam mangkrak. Hal ini, menurutnya, adalah dikarenakan sejak sejak diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Maka pengurusan izin tambang galian C (sekarang IUP Tanah Tambang Uruk dan Batuan-red) yang dahulu cukup diurus di daerah dipindahkan kewenangannya kepada pusat (Kementerian ESDM cq Dirjen Minerba. Menurut laporan yang diterima LRJ, di mana seluruh pemilik izin Tambang Galian C yang sebelumnya izinnya diterbitkan oleh pemda, diwajibkan enam bulan sejak undang-undang tersebut, diundangkan harus beralih perizinannya menjadi IUP Tanah Tambang Uruk dan Batuan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, berarti mulai tanggal 1 Januari 2021," kata Johanes.
Namun sangat miris sampai dengan hari ini, lanjut Johanes, belum ada satu pun IUP Tanah Tambang Uruk dan Batuan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Padahal proses pengurusan perizinannya ada yang sudah berjalan hampir setengah tahun.
“Sungguh sangat berbeda ketika izin tersebut masih dikelola dan diterbitkan oleh pemerintah provinsi di masing-masing daerah pengurusannya hanya memakan waktu tidak lebih dari dua bulan izin sudah diterbitkan tanpa ada kendala yang berarti,” ujarnya.
Johanes menambahkan, setahu dia sebagai pendukung Presiden Jokowi, program Bapak Presiden Jokowi yang selalu didengungkan adalah bahwa beliau akan memangkas jalur birokrasi dan mempermudah proses perizinan yang berliku-liku yang selama ini mengakibatkan ekonomi biaya tinggi (high risk economy) atau dengan kata lain program beliau adalah melakukan debirokratisasi sehingga mempercepat, mempermudah dan mendorong iklim berusaha yang semakin baik untuk menciptakan percepatan dan pertumbuhan ekonomi.
“Mandeknya proses perizinan IUP Tanah Tambang Uruk dan Batuan ini telah menciptakan keresahan dikalangan pengusaha karena mereka takut petugas di daerah akan menghentikan usaha pertambangan mereka yang lagi berjalan, bahkan tidak jarang petugas dari kepolisian dapat bertindak tegas dengan menahan semua alat alat berat jika ditemukan adanya usaha pertambangan yang tidak mempunyai izin,” imbuh Johanes.
“Atau seperti biasa di lapangan jika petugas mengetahui adanya permasalahan tentang perizinan selalu saja ada yang dapat dipermasalahkan sehingga berjalannya usaha tambang menjadi jenis usaha yang ‘high cost’ dan tidak ada kepastian berusaha yang menjadi dambaan setiap pengusaha. Jika hal ini dibiarkan berkelanjutan pihak pengusaha yang melaporkan nasibnya kepada Laskar Rakyat Jokowi menyatakan tidak lama lagi mau tidak mau akan menghentikan kegiatan usahanya,” tandasnya.
Sebagaimana kita ketahui tambang galian C seperti selama ini yang kita kenal adalah tambang yang memproduksi material strategis untuk berbagai bahan bahan bangunan seperti tanah urug, batu kelapa, batu mangga, batu guli A, batu guli B berbagai jenis pasir di mana material tersebut merupakan bahan utama untuk pembangunan jalan, baik jalan kabupaten, jalan provinsi, jalan negara dan jalan tol.
“Begitu juga untuk pembangunan infrastruktur lain seperti jembatan, pelabuhan dan bangunan bangunan startegis lain. Kita dapat memastikan jika usaha pertambangan tanah urug dan batuan semua tiba tiba berhenti akan terjadi chaos ekonomi ataupun distorsi ekonomi yang berantai seperti PHK pekerja tambang, PHK pekerja angkutan tambang, ambruknya bisnis transportasi, PHK pekerja bangunan hingga mandeknya program infra struktur-jalan kabupaten, provinsi dan negara, jalan tol, pelabuhan, lapangan terbang dll,” jelas Johanes.
Lebih lanjut dikatakan, untuk itu maka Laskar Rakyat Jokowi melakukan aksi massa ini untuk menjadi warning bagi pejabat yang berwenang di kementerian ESDM maupun pembuat kebijakan agar menjadi perhatian dan bersama sama dengan segera mencari solusi agar permasalahan mandeknya proses IUP Tanah Tambang Uruk dan Batuan tersebut dapat segera diterbitkan.
“Dan jika Kementerian ESDM tidak sanggup untuk menerbitkan izin lebih cepat dari yang pernah dilakukan daerah, atau paling tidak sama waktu. Jika sama waktu pun tidak bisa seperti yang terjadi sekarang ini, maka demi tidak terganggunya iklim berusaha dan iklim pembangunan di Indonesia wewenang penerbitan izin galian C seperti semula kami sarankan supaya dikembalikan saja ke daerah,” pungkas Johanes KK yang juga merupakan salah satu ketua di jajaran Kornas Laskar Rakyat Jokowi.
Sementara itu, pertemuan Wakil Ketua Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Johanes Karo dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin di Kantor Jalan Soepomo Jakarta, mengungkapkan dalam pertemuan tersebut menyampaikan sejumlah aspirasi dari masyarakat Sumatera Utara khususnya para pengusaha lokal yang bergerak di bidang pertambangan galian C yang saat ini terkait izin peralihan dari pemerintah provinsi ke pusat dalam hal ini Kementerian ESDM.
Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin menyampaikan terima kasih atas sejumlah masukan dari LRJ tentu kami akan segera menindaklanjuti masukan-masukan tersebut.