Presidium Majelis Rakyat Indonesia Harap Fraksi Rakyat di Parlemen Segera Disahkan
JAKARTA-- Sejak 20 Januari 2022, Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) dan Indonesian Club telah menyadari potensi rakyat dan negara yang mengarah pada kondisi kebuntuan atau stagnansi. Oleh karena itu atas kesadaran ini, mereka menginisiasi dibentuknya Presidium Majelis Rakyat Indonesia sebagai organisasi rakyat.
"Yang saat ini telah didukung dan diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat, kelompok masyarakat sipil, komunitas, golongan-golongan rakyat dan perkumpulan rakyat warga hingga individu," kata Ketua Presidium Majelis Rakyat Indonesia Yudi Syamhudi Suyuti, dalam buka puasa bersama dan diskusi mengenai rakyat serta negara bersama aktivis, mahasiswa dan masyarakat sipil di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/4).
Tujuan dibentuknya Presidium Majelis Rakyat Indonesia, kata Yudi adalah untuk memperjuangkan hadirnya Fraksi Rakyat yang berwujud Badan Partisipasi Warga. Ini sebagai kekuatan kelima demokrasi, yaitu kekuatan rakyat dan kekuatan kelima dasar negara Indonesia, yaitu keadilan sosial.
"Fraksi Rakyat yang berwujud Badan Partisipasi Warga ini sedang kita perjuangkan untuk dilembagakan secara material di parlemen sekaligus sebagai saluran rakyat warga langsung di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," papar Yudi.
"Dimana Badan ini tidak terlepas dari irisan sejarah Fraksi Utusan Golongan yang lebih mutakhir, demokratis dan inklusif sebagai saluran kehendak politk rakyat untuk terlibat dalam berbagai keputusan-keputusan negara," imbuhnya.
Selain itu, juga sebagai kekuatan rakyat yang dilembagakan, dan memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi, resolusi hingga kekuatan-kekuatan rakyat lainnya yang diperlukan untuk memperkuat negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat sesuai manifesto politik Indonesia, pembukaan UUD 1945.
Saat ini, kata Yudi keadaan rakyat Indonesia sedang mengalami defisit keadilan dalam segala sektor, baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan segala sektor menyangkut kehidupannya. Sementara negara beserta instrumen-instrumen kekuasaan dan cabang-cabangnya, menurut dia juga sedang mengalami kegoncangan yang dipicu oleh dua hal.
"Yaitu pertama adalah melumpuhnya sistem ketatanegaraan yang dibangun dengan banyak penyimpangan di periode reformasi melalui kegagalan hasil amandemen konstitusi, kecuali keberhasilan dalam membatasi masa jabatan presiden selama dua kali pasca jatuhnya Presiden ke-2 Soeharto," jelas Yudi.
"Sebagian besar adalah gagalnya sistem konstitusi rezim reformasi dan cabang-cabang peraturan ke bawahnya yang menghasilkan kedaulatan partai politik dan kedaulatan keserakahan," lanjutnya.
Sehingga saat ini, kata dia kedaulatan rakyat atas negara hampir hilang dengan dihilangkan oleh partai-partai politik dan sebagian kecil kelompok konglomerasi beraliran oligopoli dan kleptokratik.
Sedangkan yang kedua, adalah terjadinya ketidakpastian global saat ini dan berdampak pada goncangnya negara-negara di dunia termasuk Indonesia, dimana ketika masa pandemi Covid-19 belum benar-benar tuntas, situasi global justru semakin panas atas terjadinya perang Rusia dan Ukraina. Dan ini, kata Yudi tentunya juga berpotensi untuk mendorong eskalasi di kawasan-kawasan global lainnya yang memungkinkan terjadinya perang global, termasuk di kawasan Asia.
Setidaknya, berpotensi menghasilkan krisis global jika tidak terjadinya perang global secara militer.
Situasi ini menjadi memuncak saat ini, dimana rakyat dan negara Indonesia berpotensi mengalami kebuntuan atau stagnansi. Kebuntuan ini menurutnya begitu terasa dengan terjadinya krisis politik di tingkat elit dalam perebutan kekuasaan partai-partai politik, bersamaan dengan kesulitan hidup rakyat banyak dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya yang mendasar.
"Oleh karena itu Presidum Majelis Rakyat Indonesia dengan kesadaran penuh melakukan tindakan untuk mendesak dilibatkannya kekuatan rakyat sebagai evaluasi negara Indonesia melalui ditetapkan dan disahkannya Fraksi Rakyat secara legal," papar Yudi.
"Hal ini bisa dimulai dengan ditetapkannya secara sementara dalam bentuk Komite Fraksi Rakyat. Sementara sebagai bentuk keterlibatan rakyat secara langsung dalam mengatasi persoalan rakyat dan negara, di tingkat lokal, nasional dan global sebagai bentuk kekuatan stabilitas nasional, hingga terjadinya Pemilu 2024 sampai ditetapkan aturan tetapnya yang menjadi payung hukumnya," imbuhnya.