Masuk Jalur Umum, Pesepeda Bakal Didenda Rp 100.000
Minggu, 30 Mei 2021 - 18:43 WIB
A
A
A
Sejumlah pesepeda memacu saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (30/5/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menerapkan dan memberikan penindakan tilang sebesar Rp 100.000 kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda atau masih menggunakan jalan umum.
Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau sepeda selesai dibangun dan siap dioperasikan.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow