icon fullscreen
Selundupkan 30.000 Ekor Benih Lobster, Dua Warga Trenggalek Diringkus Polisi
Polisi memamerkan barang bukti serta tersangka penyelundup benih lobster (benur) di Polda Jawa Timur.
Selundupkan 30.000 Ekor Benih Lobster, Dua Warga Trenggalek Diringkus Polisi
Unit IV/Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 30.000 ekor benih lobster (benur) di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Selundupkan 30.000 Ekor Benih Lobster, Dua Warga Trenggalek Diringkus Polisi
Dalam perkaran ini, Polisi mengamankan dua tersangka yakni WNT (33), warga Dusun Ketawang Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dan RA (24), warga Dusun Gares Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Selundupkan 30.000 Ekor Benih Lobster, Dua Warga Trenggalek Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selundupkan 30.000 Ekor Benih Lobster, Dua Warga Trenggalek Diringkus Polisi
Tersangka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
icon right
icon left
Selundupkan 30.000 Ekor Benih Lobster, Dua Warga Trenggalek Diringkus Polisi
Selundupkan 30.000 Ekor Benih Lobster, Dua Warga Trenggalek Diringkus Polisi
Selundupkan 30.000 Ekor Benih Lobster, Dua Warga Trenggalek Diringkus Polisi
Selundupkan 30.000 Ekor Benih Lobster, Dua Warga Trenggalek Diringkus Polisi
Selundupkan 30.000 Ekor Benih Lobster, Dua Warga Trenggalek Diringkus Polisi
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2204 seconds (1#140)